Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Perawatan & Pengobatan Gigi Yang Diklaim BPJS

Gigi adalah salah satu bagian tubuh yang harus dirawat agar selalu sehat. 

Sumber : https://pixabay.com/id/photos/gigi-menyikat-gigi-dokter-gigi-4818711/

Terkadang perawatan gigi bisa terlupakan oleh kita & kita lebih mementingkan bagian tubuh yang lain untuk dirawat. Kita merasa hanya dengan gosok gigi saja sudah cukup untuk merawat gigi, padahal pembersihan gigi secara menyeluruh oleh dokter adalah salah satu cara merawat gigi yang perlu dilakukan. Apabila kita jarang merawat gigi, maka banyak masalah yang akan timbul di bagian gigi seperti gigi berlubang, infeksi gigi & masih banyak lagi. Efeknya adalah kita tidak bisa beraktifitas seperti biasa karena sakit gigi yang menusuk sampai otak. 

Nah kalian tau nggak gaees, ada beberapa perawatan serta pengobatan gigi yang bisa diklaim oleh BPJS, jadi kalian tidak usah ragu untuk datang ke dokter gigi tanpa perlu menyiapkan dana tambahan. Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan no 1 tahun 2014 pasal 52 ayat 1, berikut 5 perawatan & pengobatan gigi yang bisa diklaim/ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

1. Infeksi Gigi 

Bila gigi kalian merasa sakit & tidak tau penyebabnya atau mungkin disebabkan oleh infeksi gigi maka kalian bisa langsung ke dokter gigi menggunakan asuransi BPJS Kesehatan. Tahap ini adalah tahap untuk memastikan penyakit yang ada di gigi kalian, tidak menutup kemungkinan jika gigi kalian perlu pengobatan lebih lanjut & masih bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan. 

2. Tambal Gigi Berlubang

Setelah kita berobat ke dokter gigi & ternyata penyebab gigi kita sakit adalah ada gigi berlubang, maka atas rekomendasi dokter gigi, kita bisa diberikan rujukan untuk menambal gigi ke tempat tambal gigi. Tambal gigi juga bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan

3. Scaling 

Scaling gigi merupakan cara untuk membersihkan plak atau karat yang menempel pada gigi yang dilakukan oleh dokter gigi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko penyakit yang bisa timbul di gigi maupun gusi kita. Perawatan scaling hanya bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan apabila memang ada indikasi medis atas rekomendasi dokter. Apabila tidak ada indikasi medis dari dokter atau tujuan scaling untuk perawatan saja bukan karena penyakit, maka scaling tidak bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan. 

4. Pasang Gigi Palsu 

Pasang gigi memang bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan namun demikian hal ini bersifat subsidi. Memasang gigi palsu tidak perlu menunggu rujukan atau rekomendasi dari dokter. Peserta BPJS bisa langsung ke klinik pasang gigi untuk melakukan proses pemasangan. Pemasangan 1-8 gigi palsu akan mendapatkan subsidi sebesar 250 rb per rahang, sedangkan 1 rahang atau 2 rahang gigi sekaligus diberikan subsidi 500 - 1 juta. 

5. Cabut Gigi

Cabut gigi juga bisa bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan asalkan kita mendapatkan rekomendasi dari Dokter Gigi. Cabut gigi bersifat penanganan yang memang harus dilakukan oleh dokter agar gigi untuk pengobatan penyakit gigi. 

Posting Komentar untuk "5 Perawatan & Pengobatan Gigi Yang Diklaim BPJS"