Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

E-Tilang Sudah Berlaku, Begini Cara Ngeceknya

E-Tilang atau biasa dikenal dengan sebutan lengkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sebuah sistem pemantau lalu lintas berupa kamera/cctv & akan bertindak apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran. 
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/detroit-jalan-lampu-lalu-lintas-3727417/

Pada tahun 2023 ini sudah banyak titik lokasi yang sudah dipantau oleh ETLE khususnya di daerah DKI Jakarta, beberapa titik tersebar di daerah sebagai berikut : 

JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza
JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan
JPO depan Kementerian Pariwisata
JPO MRT dekat Kemenpan-RB
Flyover Sudirman ke Thamrin
Flyover Thamrin ke Sudirman
Simpang Bundaran Patung Kuda
Simpang Sarinah Bawaslu
Simpang Kota Tua
Simpang Ketapang 
Simpang Harmoni di depan Bank BTN 
Simpang Istana Negara
Simpang Kebon Sirih 
Simpang Bundaran HI 
Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M 
Simpang Pancoran 
Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto 
Simpang Tomang
Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa 
Depan Hotel Four Seasons 
Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama 
Depan All Fresh Pancoran 

E-Tilang ini adalah sebuah bentuk penegakan hukum yang bisa menjerat siapa saja pengendara yang melanggar tanpa disadari. Hal ini karena, kesalahan kita baru akan kita ketahui setelah maksimal 3 hari dari kejadian pelanggaran setelah kita dapat kiriman surat tilang dari kepolisian dengan mekanisme sebagai berikut : 

1. Kamera ETLE memantau lalu lintas yang ada dalam pantauan
2. Apabila ada yang melakukan pelanggaran, sensor dari kamera ETLE akan membaca & memfoto pengedara yang melanggar
3. Data pengendara akan dikirim ke kantor ETLE di Polda Metro Jaya untuk mengindentifikasi pengedara yang melanggar berdasarakan data Electronic Registration & Identification (ERI)
4. Petugas polisi akan menerbitkan & mengirimkan surat tilang kepada pengendara yang melanggar 
5. Apabila pengendara sudah menerima suratnya, maka selambat-lambatnya 8 hari setelah surat diterima, maka harus melakukan konfirmasi ke dalam website resmi ETLE yaitu https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor polisi lalu lintas. Bagi pelanggar yang tidak membayar denda atas kesalahan yang sudah dilakukan, maka dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Nah apabila kita merasa melakukan pelanggaran tapi belum ada surat yang kita terima, ada baiknya kalian mengecek ke dalam web resmi ETLE dengan cara sebagai berikut : 

1. Buka situs halaman resti ETLE melalui HP atau PC ke halaman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Input nomor pelat kendaraan, mesin, & rangka sesuai dengan STNK
3. Pilih & Klik 'cek data' 
4. Apabila tidak terekam  pelanggaran dalam nomor tersebut, maka akan muncul kata 'no data available'.
5. Apabila ada pelanggaran, maka data lokasi, waktu,& jenis pelanggarannya akan muncul dalam web tersebut.

Dengan adanya E-tilang yang terbaru ini maka sebagai pengendara kita seharusnya lebih hati-hati & mengikuti aturan lalu lintas agar tidak terkena E-Tilang. Berikut beberapa langkah agar kita tidak terkena E Tilang/ETLE. 

1. Wajib menggunakan Helm bagi pengendara roda 2 
2. Patuhi rambu lalu lintas, jangan menerobos lampu merah 
3. Pastikan tidak melawan arus
4. Lampu depan wajib menyala meskipun disiang hari 
5. Atur batas kecepatan sehingga tidak melebihi batasnya
6. Sebagai pengendara focus & tidak menggunakan HP 
7. Menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat 

Posting Komentar untuk "E-Tilang Sudah Berlaku, Begini Cara Ngeceknya "