Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat & Biaya Pembuatan Sim C, Semakin Mudah & Murah

Sebagai pengendara motor & tinggal di Indonesia, kita sudah mengetahui jika seorang pengendara motor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi/SIM. 

Sumber : https://pixabay.com/id/users/splitshire-364019/

A. Jenis SIM C 

Bila pada masa lalu semua pengendara motor hanya mengetahui jika Sim C tidak ada jenisnya lagi, Di tahun 2021, dengan adanya Perpol baru yaitu No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan & penandaan SIM pasal 3 ayat 2, SIM C terbagi menjadi 3 jenis yaitu : 

  • SIM C, digunakan untuk pengendara sepeda motor berjenis silinder mesin sampai dengan 250 cc.
  • SIM C I, digunakan untuk pengendara sepeda motor berjenis sepeda motor listrik & silinder mesin di atas 250 cc - 500 cc.
  • SIM C II, digunakan untuk pengendara sepeda motor berjenis sepeda motor listirk  & silinder mesin di atas 500 cc.
B. Persayaratan & Biaya pembuatan SIM C

Masih menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin a-b. persyaratan & biaya yang harus dilengkapi bagi pengendara yang ingin membuat SIM adalah : 

  • 1. Pemohon SIM C minimal berusia 17 tahun. 
  • 2. Pemohon SIM C I minimal berusia 18 tahun & sudah memiliki SIM C biasa selama 12 bulan.
  • 3. Pemohon SIM C II minimal berusia 19 Tahun.
  • 4. Membawa KTP asli, foto 4 lembar & surat keterangan sehat jasmani rohani dari dokter. 
  • 5. Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM sebesar 100.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM sebesar 75.000. 

Sebagai tambahan informasi, kini pengajuan pembuatan SIM dapat dilakukan secara online begitupun dengan ujian teorinya, barulah pemohon SIM C datang ke lokasi untuk melakukan ujian praktik. 

Demikian informasi tentang syarat & biaya pembuatan SIM C

Semoga bermanfaat 

Terima Kasih 

Posting Komentar untuk "Syarat & Biaya Pembuatan Sim C, Semakin Mudah & Murah"