Semakin Mudah, Cara Bikin Pasport Tahun 2023
Paspor adalah sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Indonesia untuk berpergian keluar negeri.
Sumber : https://kanimmalang.kemenkumham.go.id/info-publik/591-syarat-dan-tata-cara-mengurus-paspor-tahun-2023 |
Paspor bermanfaat sebagai KTP legal sementara yang diakui di negara tujuan. Apabila kita sudah membuat paspor, paspor bisa digunakan selama 10 tahun untuk mengunjungi ke negara luar negeri manapun. Sebenarnya paspor terdiri dari 3 jenis yaitu paspor dinas, diplomatik & biasa. Nah, bagi masyarakat umuum, kita hanya membuat paspor dengan jenis biasa. Untuk paspor diplomatik & dinas hanya diterbitkan oleh kementrian luar negeri.
Berdasarkan web kemenkumham, berikut persyaratan,biaya & prosedur untuk membuat paspor.
- Persyaratan membuat paspor
Untuk membuat paspor kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :
- KTP
- KK
- Akta Lahir/Buku Nikah
- Surat penetapan ganti nama (apabila ada perubahan nama)
- Paspor sebelumnya, bagi yang sudah memiliki
- Tata Cara Membuat Paspor
- Download aplikasi Mpaspor & buatlah nomor antrian online
- Mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat ditentukan di aplikasi
- Proses pembuatan paspor dengan membawa berkas persyaratan yang sudah dipersiapkan
- Petugas mengecek kelengkapan berkas, pengambilan foto, sidik jari & wawancara
- tahap terakhir, petugas memverifikasi pasport & pasport sudah selesai dibuat
- Biaya Mengurus Paspor
- Paspor 48 halaman seharga 350.000
- Paspor 48 halaman berbentuk eletronik/e-pasport seharga 650.000
- Percepatan pembuatan paspor dikenakan biaya 1 juta selain harga pembuatan paspor
Posting Komentar untuk "Semakin Mudah, Cara Bikin Pasport Tahun 2023"